Tarif Pembebasan PPnBM Kendaraan
Tarif Pembebasan PPnBM Kendaraan Bermotor
JAKARTA- Pemerintah hendak melepaskan pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM buat kendaraan bermotor mulai Maret 2021.
Tujuannya, buat mendesak perkembangan ekonomi lewat industri otomotif yang terdampak pandemi Covid-19 sangat besar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkata, pemberian insentif tersebut sepanjang 9 bulan yang berlangsung dalam 3 sesi.
Tiap sesi berlaku 3 bulan.
Pemerintah hendak melepaskan PPnBM pada sesi awal, Maret- Mei. Setelah itu, sesi kedua, Juni- Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50%.
Kemudian, diskon PPnBM 25% pada sesi ketiga, September- November.
” Besaran insentif ini hendak dicoba penilaian tiap 3 bulan. Instrumen kebijakan hendak memakai PPnBM DTP( ditanggung pemerintah) lewat perbaikan Peraturan Menteri Keuangan( PMK), yang ditargetkan hendak mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021,” kata Airlangga dalam penjelasan formal, Kamis( 11/ 2/ 2021).
Kemudian, berapa tarif PPnBM buat kendaraan bermotor?
Tarifnya tertuang dalam PMK No 33/ PMK. 010/ 2017 tentang Tipe Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Benda Elegan serta Tata Metode Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Benda Elegan.
Mengacu beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2017, tarif PPnBM buat kendaraan bermotor mulai 10% sampai 125%.
Berikut catatan lengkapnya, bagi PMK No 33/ PMK. 010/ 2017:
Tarif PPnBM 10 Persen
1. Kendaraan bermotor buat pengangkutan 10 hingga 15 orang tercantum pengemudi, dengan motor bakar cetus api ataupun nyala api kompresi( diesel/ semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik ataupun tidak, dengan seluruh kapasitas isi silinder.
2. Kendaraan bermotor buat pengangkutan orang kurang dari 10 orang tercantum pengemudi tidak hanya sedan ataupun station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik ataupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak( 4×2), dengan kapasitas isi silinder hingga dengan 1500 cc.
3. Kendaraan bermotor buat pengangkutan orang kurang dari 10 orang tercantum pengemudi tidak hanya sedan ataupun station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi( diesel/ semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik ataupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak( 4×2), dengan kapasitas isi silinder hingga dengan 1500 cc.
Tarif PPnBM 20 Persen
1. Kendaraan bermotor buat pengangkutan kurang dari 10 orang tercantum pengemudi tidak hanya sedan ataupun station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak( 4×2), dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik ataupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc hingga dengan 2500 cc.
2. Kendaraan bermotor buat pengangkutan orang kurang dari 10 orang tercantum pengemudi tidak hanya sedan ataupun station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak( 4×2), dengan motor bakar nyala kompresi( diesel/ semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik ataupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dart 1500 cc hingga dengan 2500 cc.
3. Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang buat 2 baris tempat duduk( double cabin) buat penumpang melebihi 3 orang namun tidak melebihi 6 orang tercantum pengemudi serta mempunyai bak( terbuka ataupun tertutup) buat pengangkutan benda, dengan motor bakar cetus api ataupun nyala kompresi( diesel/ semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik ataupun tidak, dengan sistem 1( satu) gardan penggerak( 4×2) ataupun dengan sistem 2 gardan penggerak( 4×4), buat seluruh kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.
Tarif PPnBM 30 Persen
1. Kendaraan bermotor buat pengangkutan orang kurang dari 10 orang tercantum pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik ataupun tidak, dengan kapasitas isi silinder hingga dengan 1500 cc:
– sedan ataupun station wagon
– tidak hanya sedan ataupun station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak( 4×4)
2. Kendaraan bermotor buat pengangkutan orang kurang dari 10 orang tercantum pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi( diesel/ semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik ataupun tidak, dengan kapasitas isi silinder hingga dengan 1500 cc:
– sedan ataupun station wagon
– tidak hanya sedan ataupun station wagon, dengan sistem 2 2 gardan penggerak( 4×4)
Tarif PPnBM 40 Persen
1. Kendaraan bermotor buat pengangkutan orang kurang dari 10 orang tercantum pengemudi tidak hanya sedan ataupun station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik ataupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak( 4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc hingga 3000 cc.
2. Kendaraan bermotor buat pengangkutan orang kurang dari 10 orang tercantum pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik ataupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc hingga dengan kapasitas 3000 cc:
– sedan ataupun station wagon
– tidak hanya sedan ataupun station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak( 4×4)
3. Kendaraan bermotor buat pengangkutan orang kurang dari 10 orang tercantum pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi( diesel/ semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik ataupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc hingga dengan 2500 cc:
– sedan ataupun station wagon
– tidak hanya sedan ataupun station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak( 4×4)
Tarif PPnBM 50 Persen
Seluruh tipe kendaraan spesial yang terbuat buat golf.
Tarif PPnBM 60 Persen
1. Kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc hingga dengan 500 cc: Sepeda motor( tercantum moped) serta sepeda yang dilengkapi dengan motor bonus, dengan ataupun tanpa kereta pendamping sisi, tercantum kereta pendamping sisi.
2. Kendaraan spesial yang terbuat buat ekspedisi di atas salju, tepi laut, gunung, serta kendaraan semacam itu.
Tarif PPnBM 125 Persen
1. Kendaraan bermotor buat pengangkutan kurang dari 10 orang tcrmasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik ataupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc:
– sedan ataupun station wagon
– tidak hanya sedan ataupun station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak( 4×2)
– tidak hanya sedan ataupun sation wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak( 4×4)
2. Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang tercantum pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi diesel/ semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik ataupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc:
– sedan ataupun station wagon
– tidak hanya sedan ataupun station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak( 4×2)
– tidak hanya sedan ataupun station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak( 4×4)
3. Kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor( tercantum moped) serta sepeda yang dilengkapi dengan motor bonus, dengan ataupun tanpa kereta pendamping sisi, tercantum kereta pendamping sisi
4. Trailer ataupun semi- trailer jenis caravan, buat perumahan ataupun kemah.
Asumsi Gaikindo
Pimpinan I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia( Gaikindo) Jongkie D Sugiarto berkata dengan terdapatnya insentif fiskal tersebut, grupnya optimistis dapat jadi pemanis penjualan mobil baru di tahun ini.
Gaikindo menargetkan penjualan mobil dapat menggapai 750. 000 unit pada 2021.
Diskon PPnBM kendaraan bermotor dinilai hendak turut mengakselerasi energi beli warga, karena tahun ini ekonomi lebih baik daripada tahun kemudian.
Dus, insentif fiskal itu buat harga mobil dapat lebih murah.
Kendati demikian, Jongkie berharap pemerintah bisa lekas menuntaskan ketentuan terpaut buat membagikan kepastian serta kejelasan kepada pelakon usaha.
“ Kita masih menunggu jutlak/ jukninya dahulu,” kata Jongkie Sugiarto kepada Kontan. co. id.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Lengkap Tarif Pembebasan PPnBM Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah, https://www.tribunnews.com/otomotif/2021/02/12/daftar-lengkap-tarif-pembebasan-ppnbm-kendaraan-bermotor-dari-pemerintah?page=all.
Editor: Choirul Arifin
Info Daihatsu, silahkan hubungi :
IRWAN
0813-10599-767
IG : www.instagram.com/astra_daihatsu_yasmin